Terjadi Potensi Kejahatan Lingkungan Kegiatan Tanpa Izin Oleh PT Sri Indah Diteluk Mata Ikan Nongsa
Batam, Kepri – asiadailytimes.com || Aktivitas proyek Cut & Fill yang dilakukan PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan serius. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan tanpa mengantongi izin lengkap dari dinas terkait, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan di kawasan pesisir tersebut telah berlangsung menggunakan alat berat. Namun, hingga kini legalitas perizinan lingkungan, izin Cut & Fill, serta persetujuan pemanfaatan ruang masih dipertanyakan.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa PT Sri Indah belum mengantongi dokumen lingkungan secara lengkap, seperti AMDAL atau UKL-UPL, yang merupakan syarat wajib sebelum kegiatan Cut & Fill dilaksanakan, terlebih di wilayah pesisir.
Padahal, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sebelum operasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Jika kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah, maka itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar seorang pemerhati hukum lingkungan di Batam.
Ancaman pidana penjara dan denda Miliaran Rupiah terhadap Perusahaan yang tidak miliki izin lingkungan, Dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa : Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Lebih lanjut, apabila kegiatan Cut & Fill tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka ancaman hukumnya jauh lebih berat.
Pasal 98 ayat (1) menyatakan : Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
UU Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan oleh korporasi tidak hanya menjerat badan usaha, tetapi juga penanggung jawab perusahaan.
Dalam Pasal 116 UU 32/2009, pidana dapat dikenakan kepada : Badan Usaha, Orang yang memberi perintah, Pihak yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan.
Dengan demikian, direksi atau penanggung jawab proyek berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Aktivitas Cut & Fill di Teluk Mata Ikan dinilai berpotensi menimbulkan sedimentasi perairan, perubahan kontur pesisir, serta gangguan terhadap ekosistem laut. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada lingkungan sekitar dan masyarakat pesisir.
Warga setempat mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut. “Alat berat bekerja terbuka, tapi seolah tidak ada pengawasan. Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar seorang warga Nongsa.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum : Menghentikan seluruh aktivitas Cut & Fill yang dilakukan oleh PT Sri Indah, Melakukan audit perizinan secara menyeluruh, Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Mewajibkan pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Sri Indah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelengkapan izin dan potensi pelanggaran hukum lingkungan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam, sekaligus penegasan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan proyek dan modal. (Red)

